Desa Segoromadu

Kec. Kebomas
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

124 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

EKO WAHYUDI .

Sekretaris Desa

DJOKO SAPUTRO

Kasi Pemerintahan

KASIANAH

Kasi. Kesejahteraan

NUNUNG SETYANINGSIH

Kasi Pelayanan

ALFAN KHULAINI, S.Pd

Kaur TU & Umum

FATIKHATUL KHUSNIA, S.Pd

Kaur Keuangan

JOKO SETIYANTO, S.Kom

Kaur Perencanaan

KINTANINGRUM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Segoromadu

Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:146
Kemarin:260
Total:42.599
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.114
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.188271183387329
Longitude:112.64556884765626

Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa