Website Resmi
Desa Segoromadu
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Persyaratan Akta Kematian
Administrator | 31 Oktober 2021 | 124 Kali dibuka
Artikel
Persyaratan Akta Kematian
Administrator
31 Oktober 2021
124 Kali dibuka
- Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
[Download F2.01] - Kartu Keluarga (KK)
[ASLI]atau[COPY]jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
- Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
- Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
[Download F1.06]
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
784
Populasi
780
Populasi
0
Populasi
1564
784
LAKI-LAKI
780
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1564
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
EKO WAHYUDI .
Sekretaris Desa
DJOKO SAPUTRO
Kasi Pemerintahan
KASIANAH
Kasi. Kesejahteraan
NUNUNG SETYANINGSIH
Kasi Pelayanan
ALFAN KHULAINI, S.Pd
Kaur TU & Umum
FATIKHATUL KHUSNIA, S.Pd
Kaur Keuangan
JOKO SETIYANTO, S.Kom
Kaur Perencanaan
KINTANINGRUM
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Segoromadu
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"